Wednesday, February 17, 2010
LARANGAN KERAS MENYELISIHI SHAF DALAM SHOLAT DAN MEMBIARKAN CELAH SERTA TIDAK MENUTUPNYA
Assalamualaikum,
Persoalan menjaga saf dan merapatkan saf di dalam solat adalah merupakan suatu permasalahan yang kian terabai. Ramai dari kalangan masyarakat hari ini, mengambil mudah dalam hal ini sebagaimana yang banyak berlaku di masjid-masjid sekeliling kita. Saf-saf solat mereka kelihatan renggang, tidak sekata, dan lebih mengecewakan adalah apabila para imam sendiri tidak ambil endah berkenaan hal ini.Kalau ada individu berusaha untuk merapatkan saf dengan menemukan tumit ketumit,bahu ke bahu kita akan lihat jemaah disebelah kiri dan kanan kita akan semakin menjauhkan diri dari kita.Seolah olah mereka tidak mahu bersentuhan dan rapat dengan kita.Fenomena ini berlaku dimana mana Masjid atau surau dinegara kita ini.Jesteru itu tidak hairanlah diantara kita sesama ummat Islam tidak ada kekuatan dalam kesatuannya.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasululloh biasanya mengatur bahu-bahu kami ketika hendak sholat hendak sholat sambil brkata :
"astawuu wala takhtalifuu fatah talifa quluu bukum liya niiminkum ulul ahla mi wannaha tsammmalladzii na yaluu tahum tsummalladzii na yaluutahum".
artinya: Luruskanlah shaf dan janganlah berselisih hingga membuat hati kalian saling berselisih, Hendaklah shaf pertama dibelakangku diisi oleh orang-orang pintar dan berakal. Menyusul orang-orang yang dibawah mereka kedudukannya mengisi shaf-shaf berikutnya.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasululloh bersabda:
Rapatkanlah shaf kalian, rapatkanlah bahu-bahu kalian, tutuplah celah, berlemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian (yang meluruskan shaf), jangan biarkan ada celah, untuk syaithon-syaithon, barang siapa menyambung shaf, niscaya ALLOH akan menyambungnya ,barang siapa memutus shaf, niscaya ALLOH akan memutusnya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, ia berkata Rasululloh bersabda:
"Jangan sampai kedapatan olehku masih ada celah!yakni dalam sholat."
Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya memutus shaf dan menyelisihinya di dalam sholat atau membiarkan ada celah untuk syaithon dan tidak memutupnya
2. Merapatkan shaf mendatangkan banyak sekali hikmah, diantaranya,
a.Menyerupai shaf-shaf Malaikat yang mulia sebagaimana mereka bershaf dihadapan ALLOH. Dalam hadits Jabir bin Samurah ia berkata: Rasululloh keluar menemui kami lalu berkata: "Maukah kalain bershaf seperti para Malaikat bershaf dihadapan RABBNYA?" Kami berkata: Wahai Rasululloh bagaimana para malaikat bershaf di hadapan Rabbnya? "Rasul bersabda: Mereka menyempurnakan terlebih dahulu shaf pertama dan merapatkannya. "
HR.Muslim(430)
b.Mempersempit jalan-jalan masuk bagi syaithon. Ssesungguhnya syaithon masuk melalui celah dan tempat kosong (shaf).
c.Shaf yang baik, rapat dan lurus merupakan tanda kebaikan dan kesempurnaan sholat. banyak sekali hadits yang menjelaskannya, diantaranya hadits Anas, ia berkata: Rasululloh bersabda: "Rapatkanlah shaf kalian, karena merapatkan shaf termasuk penegakan sholat"
HR, Al-Bukhari(723) dan Muslim(433)
3. Merapatkan shaf disempurnakan dengan saling merapatkan bahu dan mata kaki. Dalilnya adalah penerapan yang dilakukan oleh para Sahabat dibelakang Rasululloh disebutkan dalam hadits Anas bin Malik "Setiap oang merapatkan bahunya ke bahu orang yang disampingnya dan merapatkan kakinya dengan kaki orang yang disampingnya. "
HR.Al-Bukhari( 725)
4. Seorang imam seharusnya merapatkan shaf dengan perkataan maupun perbuatannya sehingga para makmum dapat memahaminya. Dalam hadits an Nu'man bin Basyir disebutkan bahwa Rasululloh merapatkan shaf kami seolah beliau merapatkan batang anak panah. Sehingga aku saksikan sendiri kami telah memahami intruksi beliau. Pada suatu hari beliau keluar untuk sholat dan hampir saja bertakbir. Beliau melihat seorang makmum tubuhnya agak menjulur ke depan shaf. Beliau berkata: "Hai hamba-hamba ALLOH luruskanlah shaf kalian atau ALLOH akan membuat wajah-wajah kalian berselisih."
Yaitu dengan mengatur posisi makmum dan memerintahkan mereka untuk merapatkan shaf, memeriksa celah an shaf yang masih kosong serta segera memerintahkan agar menutupnya.
HR.Al-Bukhari( 717)dan Muslim(436/128)
Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud(672)
semoga bermanfaat
Sumber assunnah@yahoogroups
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment