I made this widget at MyFlashFetish.com.

Sunday, February 28, 2010

Adab adab ziarah kubur



Adab adab ziarah kubur

30 Januari 2010 oleh admin

Penulis : Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

Disyariatkannya Ziarah Kubur

Dalam syariat Islam, disunnahkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan peringatan, serta mengingatkan kita pada akhirat. Namun, hal itu tentunya dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti mengucapkan ratapan-ratapan, menyesali takdir, merobek pakaian atau mencabut rambut sebagaimana banyak dilakukan oleh kaum perempuan pada masa jahiliyah.
Diriwayatkan dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ ولْتَزِدْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا رواه مسلم وأبو داود والبيهقيوالنسائي وأحمد

Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah karena ia akan dapat mengingatkan kalian pada akhirat. Dalam riwayat lain: “Hendaklah ziarah tersebut menambah kalian kebaikan”. Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang hendak menziarahinya silakan menziarahinya, tapi jangan mengucapkan ucapan yang batil”. (HR. Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, Nasa’i dan Ahmad)

Berkata Imam Nawawi: “Al-Hujr adalah ucapan batil. Adapun awal mula dilarangnya ziarah kubur adalah karena dekatnya mereka dengan masa jahiliyah, sehingga dikhawatirkan mereka akan mengucapkan ucapan-ucapan jahiliyah yang batil”.

Adab-adab Ziarah Kubur

* Pertama, tidak mengucapkan hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti mengucapkan ucapan-ucapan yang batil, seperti ratapan, menyesali takdir, tawassul, mengambil kuburan sebagai perantara dalam berdoa kepada Allah dan lain-lain. Inilah yang dimaksud dalam hadits di atas.
* Kedua, khusus bagi wanita tidak boleh menjadi tukang ziarah kubur (sering melakukan ziarah kubur).
Kaum wanita diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur sebagaimana kaum laki-laki. Hal itu karena hadits yang menyatakan bolehnya ziarah kubur di atas adalah berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita.
Di samping itu Hikmah yang diharapkan dari ziarah kubur –yaitu mengingatkan akhirat—adalah juga berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita. Sedangkan hukum berjalan bersama illat (alasan)nya. Kalau illat tersebut ada pada laki-laki dan wanita, maka hukumnya pun berlaku bagi laki-laki dan perempuan. (Ahkamul Janaiz, Syaikh al-Bani, hal. …..)
Di samping itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperbolehkan wanita untuk ziarah kubur, seperti dalam hadits yang diriwayat-kan dari Abdullah bin Abi Mulaikah sebagai berikut:
أَنَّ عَائِشَةَ أَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَقَابِرِ، فَقُلْتُ لَهَا: يَا أُمَّ الْمَؤْمِنِيْنَ مِنْ أَيْنَ أَنْتَ؟ قَالَتْ: مِنْ قَبْرِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، فَقُلْتُ لَهَا: أَلَيْسَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَهَى عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارِتِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ). (رواه الحاكم والبيهقي)
Bahwasanya Aisyah رضي الله عنها datang dari kuburan. Aku (Abdullah bin Mulaikah
-pent) bertanya: “Wahai ummul mukmi-nin, dari mana engkau?” Aisyah رضي الله عنها menjawab: “Dari kuburan Abdurrahman bin Abu Bakar”. Saya katakan: “Bukankah Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang zi-arah kubur?” Aisyah menjawab; “Ya, tapi kemudian membolehkan untuk menzi-arahinya”. (HR. Hakim dan Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz, hal. 230)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang wanita yang berziarah kubur, beliau men-jawab: “Aku berharap yang demikian -insya Allah- tidak mengapa, sebab Aisyah رضي الله عنها telah menziarahi kuburan saudaranya”. (Ahkamul Jana-iz, Syaikh al-Bani, hal. …..)

Hanya saja diriwayatkan bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur, karena wanita adalah mahluk yang lemah. Seringkali wanita ketika melakukan ziarah kubur akan membawa pada perkara-perkara yang dilarang seperti meratap, tabarruj, meminta kepada si mati, dan berbicara kepadanya. Atau paling tidak menjadikan kuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu sebagai-mana yang banyak kita saksikan akhir-akhir ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (وفي لفظ: لَعَنَ اللهُ) زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ. رواه الترمذي وابن ماجه وابن حبان والبيهقي وأحمد وغيرهم عن أبي هريرة؛

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat (dalam lafadh lain: Allah melaknat) wanita-wanita tukang ziarah kubur (yakni sering ziarah kubur). (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi, Ahmad dan lain-lain dari Abu Hurairah. Syaikh al-Bani menyatakan bahwa hadits ini tidak kurang dari derajat hasan, namun dia menjadi shahih dengan adanya pendukung-pendukungnya) (lihat Akhamul Jana’iz, hal. 235)
* Ketiga, Boleh ziarah kubur di malam hari
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menggilir Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau keluar di akhir malam menuju pekuburan Baqi’, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan doa:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ ِلأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ. رواه مسلم

Semoga keselamatan atasmu penghuni kubur dari kaum mukminin. Dan telah telah datang kepada kalian apa-apa yang telah dijanjikan besok akan menemui. Dan sesungguhnya jika Allah menghendaki ka-mi akan mengikuti kalian. Ya Allah ampunilah dosa penghuni Baqi’ al-Gharqad. (HR. Muslim, Nasa’i, Baihaqi dan Ahmad)
* Keempat, memberikan salam ketika memasuki area kuburan kaum muslimin, dan memberikan kabar dengan api neraka jika memasuki kuburan orang-orang kafir.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Aisyah radhiallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apa yang harus diucapkan ketika ziarah kubur?” Beliau men-jawab:

السَلاَمُ على أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ َللاَحِقُونَ. رواه مسلم

Semoga keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan terakhir dari kalian. Dan kami juga jika Allah kehendaki akan menyusul kalian. (HR. Muslim dan lainnya)

Sebaliknya ketika melewati kuburan orang-orang kafir, kita diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan kabar kepada mereka dengan api neraka.
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash, bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya bertanya: “Sesungguhnya ayahku dahulu adalah seorang yang suka menyambung tali silaturahim, dia begini dan begitu (memuji ayahnya pent.). Di mana dia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Dia ada di neraka”. Maka sepertinya Badui itu merasa sedih dan berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di mana ayahmu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Di mana pun kamu melewati kuburan orang kafir, maka berikanlah kabar gembira kepadanya dengan api neraka.” (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh syaikh al-Bani dalam Ash-Shahihah, hadits No. 18)
* Kelima, tidak membaca al-Qur’an di atas kuburan
Adapun tentang membaca al-Qur’an ketika ziarah kubur, maka hal itu tidak disunnahkan dilakukan di atas kuburan, baik yang dibaca surat Yasin ataupun surat-surat lainnya.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ. رواه مسلم والترمذي والنسائي والبيهقي وأحمد

Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah. (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Baihaqi dan Ahmad)

Kalimat “Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan” menunjukkan tidak disunnahkannya membaca al-Qur’an di kuburan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam kitab beliau Iqtidla Shirathal Mus-taqim berkata: “Tidak didapati dari imam Syafi’i sendiri pembicaraan tentang masalah ini, karena yang demikian (yakni membaca al-Qur’an di atas kuburan pent.) menurut beliau adalah bid’ah. Demikian pula imam Malik berkata: “Aku tidak mengetahui seorang pun ada yang mengerjakannya”. Hal ini berarti para shahabat dan tabi’in tidak ada yang mengerjakannya (karena imam Malik adalah atba’ut tabi’in pent). (Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh al-Bani, hal. 242)

Berkata Syaikh al-Bani: “Adapun membaca al-Qur’an ketika melakukan ziarah kubur, maka hal itu tidak ada asalnya dalam sunnah. Bahkan disebutkan dalam banyak hadits tentang masalah ini yang menunjukkan tidak disyari’atkannya. Jika membaca al-Qur’an merupakan hal yang disyari’atkan, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan melakukan dan mengajarkan kepada para shahabatnya”. (Ahkamul Janaiz, Syaikh al-Bani, hal. 241)
* Keenam, tidak mengerjakan shalat menghadap kuburan
Di samping tidak disyari’atkannya membaca al-Qur’an di kuburan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melarang untuk melakukan shalat menghadapnya dengan sabdanya:

صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا. رواه مسلم

Shalatlah di rumah-rumah kalian (yakni shalat sunnah –pent.), dan jangan kau jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. (HR. Muslim)

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa perbedaan rumah dengan kuburan adalah jika di rumah kita dianjurkan untuk melakukan shalat-shalat sunah, sedangkan pada kuburan kita dilarang melakukannya.
* Ketujuh, boleh mengangkat tangan ketika mendoakan mayit
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada waktu malam hari, aku mengutus Barirah radhiallahu ‘anha untuk mengikuti jejak kemana beliau pergi. Barirah berkata:

فَسَلَكَ نَحْوَ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَوَقَفَ فِي أَدْنَى الْبَقِيعِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثُمَّ انْصَرَفَ.

Beliau berjalan menuju kuburan Baqi’ al-Gharqad, kemudian berdiri berdoa di tempat terendah di Baqi’ seraya mengangkat tangannya, kemudian pergi”.
Pada keesokan harinya, aku bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ya Rasulullah ke mana engkau tadi malam?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Aku diutus untuk mendatangi kuburan Baqi’ guna mendoakan mereka”.
* Kedelapan, tidak menghadap kuburan ketika berdoa, tetapi tetap menghadap kiblat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan shalat menghadap kuburan, sedangkan doa adalah merupakan inti dari shalat. Oleh karena itu kita dilarang pula menghadap kuburan ketika berdoa, sebagaimana kita dilarang shalat di atasnya pada hadits di atas.
* Kesembilan, Dianjurkan tidak memakai sandal ketika berjalan di antara kuburan
Telah diriwayatkan dari Basyir bin Khashashiyah, beliau berkata: “Ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tibalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di kuburan kaum muslimin. Pada saat beliau berjalan, tiba-tiba pandangannya tertuju pada suatu arah, yaitu seseorang berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandalnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya:

يَا صَاحِبَ السَّبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَتَيْكَ!

Wahai pemakai dua sandal, lepaskanlah kedua sandalmu itu.
Maka ketika orang tersebut mengetahui bahwa yang memerintahkannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia pun melepaskan dan melemparkan kedua sandalnya. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu majah, Ibnu Abi Syaibah, Hakim, Baihaqi, Thayalisi dan Ahmad).

Abu Dawud dalam Masailnya berkata: “Aku melihat imam Ahmad jika mengantarkan jenazah, jika telah dekat dengan kuburan, maka ia melepaskan kedua sandalnya”. (Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh al-Bani, hal. 253) (Diringkas dari kitab Ahkamul Jana-iz karya Syaikh al-Bani)

Wallahu a’lam

Sumber : Risalah Dakwah Manhaj Salaf Edisi: 58/Th. II 13 Rabi’ul Awwal 1426 H/22 April 2005 M

No comments:

Post a Comment